Surety Bond | Asuransi Exportir
PT. SURYA GARANSINDO PERKASA , Sebagai Agen Asuransi/Bank Garansi & Konsultan Penjaminan Keuangan untuk Lembaga Keuangan Non Bank dalam hal ini Perusahaan Asuransi Kerugian yang telah terdaftar di OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN) sebagai penerbit Suretyship / Surety Bond sebagai Alternatif Bank Garansi untuk kegiatan Proyek Konstruksi dan non Konstruksi / Pengadan Barang & Jasa, serta Konsultan untuk Surety Bond | Asuransi Exportir
MENGENAL BANK GARANSI
Kata Garansi berasal dari bahasa Belanda ‘Garantie’ yang artinya Jaminan.Dimasyarakat Bank Garansi lebih yang kenal dengan singkatan BG.
Apa definisi dari Bank Garansi ?
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran dari Bank yang dberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasadisebut Beneficiary ) apabila pihak yang djamin (biasanya nasabah bank penerbit dan disebut Applicant ) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (Wanprestasi).Jadi artinya bank menjamin nasabahnya (si terjamin/Applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang dsepakati.Surety Bond | Asuransi Exportir
PT.SURYA GARANSINDO PERKASA – Bank Garansi adalah jaminan yang dberikan oleh bank untuk kepentingan nasabah, yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada penerima jaminan (pihak ketiga) bahwa bank akan memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan (pihak ketiga) apabila nasabah wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban) kepada penerima jaminan (pihak ketiga), sesuai yang telah dperjanjikan.
Dengan demikian perlu dsadari bahwa dengan memberikan bank garansi, berarti bank telah membuat pengakuan atau janji (secara tertulis) kepada penerima jaminan (pihak ketiga)
untuk memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan (pihak ketiga) apabila nasabah wanprestasi dengan membayar sejumlah uang tertentu. Dalam hubungan transaksi ini jelas bahwa dengan pemberian bank garansi,
risiko yang dhadapi oleh penerima jaminan (pihak ketiga) ambil-alih oleh bank. Sebagai kompensasi atas kesanggupan mengambil-alih risiko ini,
bank harus mendapatkan fee (provisi) dan meminta kontra garansi dari nasabah (sebagai pihak yang jamin oleh bank) dalam jumlah yang memadai sesuai dengan perhitungan bisnis.
jasa pembuatan surety bond
samping kesadaran akan adanya risiko, hal selanjutnya yang paling mendasar untuk dfahami yaitu bahwa risiko bank garansi akan terjadi apabila nasabah yang dberikan jaminan oleh bank melakukan perbuatan wanprestasi.
Dengan demikian analisis risiko harus dawali dengan menilai kemampuan nasabah untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga (penerima jaminan) yang mencakup aspek-aspek kualitatif (seperti karakter dan manajemen) dan aspek kuantitatif (kondisi financial) nasabah.Jasa Pembuatan Bank
Dengan memperhatikan pengertian datas dapat mefahami bahwa lahirnya bank garansi ddahului adanya proses transaksi antara nasabah dengan pihak ketiga (penerima jaminan), sehingga bank garansi merupakan perjanjian accesoir dan perjanjian pokoknya yaitu transaksi antara nasabah dengan pihak ketiga (penerima jaminan).
Dtinjau dari segi hukum bank garansi termasuk perjanjian penanggungan (borgtocht), yang datur dalam KUH Perdata pasal 1820 – 1850, yang mengatur masalah penanggungan hutang secara umum. Sedangkan
ketentuan yang mengatur bentuk dan syarat-syarat minimal bank garansi, dtentukan oleh Bank Indoneisa. Selain itu aturan hukumnya juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.
Dalam ketentuan yang mengatur isi bank garansi, antara lain datur masalah klausula yaitu ketentuan yang mengatur bahwa dalam fungsinya sebagai penanggung (borg), bank melepaskan hak-hak istimewa sebagaimana datur dalam pasal 1831 KUH Perdata, sehingga dengan demikian bank harus membayar klaim yang dajukan oleh penerima bank garansi apabila nasabah wanprestasi.
JENIS LAYANAN JASA PENERBITAN BANK GARANSI
Jenis Layanan Jasa Penerbitan BANK GARANSI Tanpa Agunan / Collateral 100% yang PT.SURYA GARANSINDO PERKASA berikan adalah BANK GARANSI yang dterbitkan oleh BANK dengan sistem Kontra Bank Garansi (KBG) yang telah dsetujui atau dterbitkan oleh Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi yang telah bekerjasama dengan Pihak Bank Penerbit Bank Garansi, dmana Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi tersebut telah memiliki izin dan terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.Surety Bond | Asuransi Exportir
Adapun layanan jasa penerbitan Bank Garansi yang dapat kami berikan, sebagai berikut:
JAMNAN PENAWARAN ( BID BOND )
BID BOND .Jaminan Pnawaran adalah Jaminan yang dperlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang dpersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
Penawaran ini berfungsi antara lain :
untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah dtunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
Besarnya Nilai Jaminan Penawaran dtetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantumdidalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
Masa berlaku Jaminan Penawaran dtetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantumdidalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
Data atau dokumen yang dperlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).Surety Bond | Asuransi Exportir
Baca Juga : Jasa Penerbitan Bank Garansi – Surety Bond
JAMINAN PELAKSANAN ( PERFORMANCE BOND )
jampel adalah Jaminan yang dperlukan oleh Principal yang dpersyaratkan oleh Obligee setelah dtunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
Jaminn Pelaksanan ini berfungsi antara lain :
untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah dtandatanganinya.
Besarnya Nilai jamlak ditetapkan oleh Obligee yang tercantumdidalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dtetapkan oleh Obligee yang tercantumdidalam Surat Penunjukan
Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang dsetujui oleh Pihak Principal dan Obligee,
maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat dperpanjang.Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dhitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.
Data atau dokumen yang dperlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).Surety Bond Jaminan
JAMINAN. UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Jaminan DP adalah Jaminan yang dperlukan oleh Principal, yang dpersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan ddalam kontrak.Surety Bond di Kota Maluku | Ambon
Jaminan Uang Mka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka yang telah dterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuandidalam kontrak yang telah dtandatanganinya.Jasa Pembuatan Bank
Besarnya Nilai Jamin Uang Muka dtetapkan oleh Obligee yang tercantum d dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum 20 % dari Nilai Kontrak.
jasa pembuatan surety bond – jasa bank garansi
Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya dtetapkan oleh Obligee yang tercantum d dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dhitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum dkembalikan atau yang belum dperhitungkan
dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.Data atau dokumen yang dperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
(MAINTENANCE BOND) adalah Jaminan yang dperlukan oleh Principal, yang dpersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau dserah terimakan untuk pertamakalinya.
Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain :Surety Bond Jaminan
untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya dibayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum d dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya 5 % dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya dtetapkan oleh Obligee yang tercantum ddalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety
adalah dhitung berdasarkan besarnya biaya yang dperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak dselesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan .
Data atau dokumen yang dperlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Jasa Pembuatan Bank
JENIS LAYANAN JASA PENERBITAN SURETY BOND
Jenis Layanan Jasa Penerbitan SURETY BOND Tanpa Agunan / Collateral 100% yang PT.SURYA GARANSINDO PERKASA berikan adalah SURETY BOND yang dterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi atau Konsorsium Penjaminan yang telah memiliki izin dan terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.Surety Bond | Asuransi Exportir
Adapun layanan jasa penerbitan Surety Bond yang dapat kami berikan, sebagai berikut:
JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND )
BID BOND adalah Jaminan yang dperlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang dpersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee)
yang dselenggarakan dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain :
untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar
janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah dtunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.jasa pembuatan surety
Besarnya Nilai Jaminan Penawaran dtetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum ddalam Dokumen Pengadaan
Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
Masa berlaku Jaminan Penawaran dtetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum d dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah
selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
Data atau dokumen yang dperlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran,
yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).
JAMINAN PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )
PERFORMANCE BOND Pelaksanaan adalah Jaminan yang dperlukan oleh Principal yang dpersyaratkan oleh Obligee setelah dtunjuk sebagai pemenang tender/lelang
untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dmenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah dtandatanganinya.Surety Bond Jaminan
Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan dtetapkan oleh Obligee yang tercantum d dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)
Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dtetapkan oleh Obligee yang tercantum d dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa
(SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat
Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak)
yang dsetujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat dperpanjang.
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dhitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.Surety Bond Jaminan
Data atau dokumen yang dperlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan,Jasa Pembuatan Bank
yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/
Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
Baca Juga: Jasa Penerbitan Bank Garansi – Surety Bond
JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Jaminan yang dperlukan oleh Principal, yang dpersyaratkan oleh Obligee atas pemberian
uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan ddalam kontrak.
advnce paynent bond ini berfungsi antara lain :Surety Bond Jaminan
untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka
yang telah dterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan d dalam kontrak yang telah dtandatanganinya.
Besarnya Nilai Uang Muka dtetapkan oleh Obligee yang tercantum d dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian
(Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
atau umumnya maksimum 20 % dari Nilai Kontrak.Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya
dtetapkan oleh Obligee yang tercantum d dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dhitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka
atau sisa Uang Muka yang belum dkembalikan atau yang belum dperhitungkan dengan
pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
Data atau dokumen yang dperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka,
yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
Jasa Bank Garansi Di Kota Malang – Jasa Surety Bond
JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang dperlukan oleh Principal,
yang persyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah dselesaikannya atau dserah terimakan untuk pertamakalinya.
Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain :
untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan
kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir
dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya dbayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.Surety Bond di Kota Maluku | Ambon
Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan dtetapkan oleh Obligee
yang tercantum d dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya 5 % dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya dtetapkan oleh Obligee yang tercantum d dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah
dhitung berdasarkan besarnya biaya yang dperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak dselesaikan
oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan .
Data atau dokumen yang dperlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.Jasa Pembuatan Bank
VISI DAN MISI PERUSAHAN
Visi
“Menjadi Agen Penjamin terbaik yang dapat memberikan solusi bagi Pengguna Jasa”
Misi
Memberikan layanan jasa semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal dengan menjamin kualitas hasil pekerjaan yang dberikan serta berkomitmen tinggi dalam menjalin kerjasama.
Memberikan Solusi terbaik bagi Pengguna jasa
Meminimalisasi tingkat resiko wanprestasi/klaim
Tertib Administrasi
Meningkatkan Kinerja & Kesejahteraan Karyawan
Kami Menjadi Yang Terbaik Dalam Profesionalitas & Pelayanan.